Minggu, 06 Maret 2011

PROGRAM LOYALITAS PELANGGAN

PROGRAM LOYALITAS PELANGGAN
Pengantar
Dengan diadopsinya IAS 18: Revenue menjadi PSAK 23: Pendapatan maka IFRIC dan SIC yang terkait perlu untuk diadopsi untuk melengkapai adopsi IAS 18.
Untuk itu, DSAK memandang perlu untuk mengdopsi IFRIC 13: Customer Loyalty Programmes menjadi ED ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan.
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 10

PROGRAM LOYALITAS PELANGGAN

PENDAHULUAN
Referensi • PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi dan Kesalahan • PSAK 23: Pendapatan • PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi
dan Aset Kontijensi

Latar Belakang
1. Program loyalitas pelanggan digunakan entitas untuk memberikan insentif kepada pelanggan untuk membeli barang atau jasa mereka. Jika pelanggan membeli barang atau jasa, entitas akan memberikan penghargaan kredit kepada pelanggan (seringkali disebut sebagai “poin”). Pelanggan dapat menukar (redeem) penghargaan kredit tersebut dengan barang atau jasa secara gratis atau dengan potongan harga.
2. Program-program tersebut dilaksanakan dengan berbagai cara. Pelanggan mungkin disyaratkan untuk mengakumulasi sejumlah minimum tertentu atau nilai kredit sebelum dapat melakukan pertukaran. Penghargaan kredit dapat dihubungkan dengan pembelian individual maupun kelompok, atau untuk pesanan berlanjut selama periode tertentu. Entitas dapat melaksanakan program loyalitas pelanggan secara sendiri atau berpartisipasi dalam sebuah program yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Penghargaan yang diberikan dapat berupa barang atau layanan yang diberikan oleh entitas bersangkutan dan/atau hak untuk mengklaim barang atau jasa dari pihak ketiga.

Ruang Lingkup
3. Interpretasi ini berlaku untuk penghargaan kredit loyalitas pelanggan yang diberikan oleh: (a) entitas yang memberikan penghargaan kepada pelanggannya sebagai bagian dari transaksi penjualan, yaitu penjualan barang, pemberian jasa atau penggunaan aset entitas oleh pelanggan, dan tergantung pemenuhan atas setiap kondisi lebih lanjut yang dipersyaratkan, pelanggan dapat menukar barang atau jasa secara gratis atau dengan potongan harga dimasa yang akan datang. Interpretasi membahas perlakuan akuntansi entitas yang memberikan penghargaan kredit kepada para pelanggannya.

Permasalahan
4. Interpretasi ini membahas beberapa hal, yaitu: (a) apakah kewajiban entitas untuk memberikan barang atau jasa secara gratis atau dengan potongan harga (“penghargaan”) pada masa depan harus diakui dan diukur dengan: (i) mengalokasikan sejumlah tertentu imbalan yang diterima dari atau tagihan dari transaksi penjualan atas penghargaan kredit dan menangguhkan pengakuan pendapatan (menerapkan PSAK 23), atau membukukan (providing) sejumlah biaya masa depan diestimasi untuk memberikan penghargaan kredit (menerapkan PSAK 23), dan jika imbalan dialokasikan untuk penghargaan kredit:
a) berapa jumlah yang harus dialokasikan;
b) kapan pendapatan harus diakui; dan (iii) jika pihak ketiga yang memberikan penghargaan kredit, bagaimana pendapatan tersebut harus diukur.

INTERPRETASI
5. Entitas harus menerapkan PSAK 23 dan mencatat penghargaan kredit sebagai komponen yang diidentiļ¬ kasikan secara terpisah atas transaksi penjualan pada saat diberikan (saat “penjualan awal”). Nilai wajar atas imbalan yang diterima atau tagihan sehubungan dengan penjualan awal harus dialokasikan antara penghargaan kredit dan komponen lain dari penjualan.
6. Imbalan yang dialokasikan terhadap penghargaan kredit harus diukur dengan mengacu pada nilai wajarnya, yaitu jumlah penghargaan kredit jika dijual secara terpisah.
7. Jika entitas sendiri yang memberikan penghargaan tersebut, maka entitas harus mengakui imbalan yang dialokasikan terhadap penghargaan kredit sebagai pendapatan pada saat penghargaan kredit ditukar dan entitas telah memenuhi kewajiban pemberian penghargaan. Jumlah pendapatan yang diakui harus berdasarkan jumlah penghargaan kredit yang telah ditukar, proporsional terhadap (relative to) jumlah keseluruhan yang diharapkan akan ditukar.
8. Jika pihak ketiga yang memberikan penghargaan, entitas harus menetapkan apakah entitas mengakumulasi imbalan yang dialokasikan terhadap penghargaan kredit untuk kepentingan sendiri (yakni sebagai prinsipal dalam transaksi tersebut) atau untuk kepentingan pihak ketiga (yakni sebagai agen untuk pihak ketiga).
a) Jika entitas mengakumulasi imbalan untuk kepentingan pihak ketiga, maka entitas harus: (i) mengukur pendapatan sebagai jumlah bersih yang diperoleh untuk kepentingan sendiri, yaitu perbedaan antara imbalan yang dialokasikan terhadap penghargaan kredit dan jumlah yang dibayarkan kepada pihak ketiga yang mengadakan penghargaan kredit; dan (ii) mengakui jumlah bersih tersebut sebagai pendapatan pada saat pihak ketiga berkewajiban untuk mengadakan penghargaan dan berhak menerima imbalan atas tindakan yang dilakukannya. Pengakuan ini dapat terjadi seketika pada saat penghargaan kredit diberikan. Dipihak lain, jika pelanggan dapat memilih untuk mengklaim penghargaan kredit, baik dari entitas ataupun dari pihak ketiga, pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika pelanggan memilih untuk mengklaim penghargaan dari pihak ketiga.
b) Jika entitas mengakumulasi imbalan untuk kepentingan sendiri, maka entitas harus mengukur pendapatan sebagai imbalan bruto yang dialokasikan terhadap penghargaan kredit dan mengakui pendapatan pada saat pemenuhan kewajiban terhadap penghargaan kredit.
9. Jika pada suatu saat, biaya yang tidak dapat dihindari untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan penghargaan diperkirakan akan melebihi imbalan yang diterima dan yang dapat ditagihkan (yakni imbalan yang dialokasikan terhadap penghargaan kredit pada penjualan awal, belum diakui sebagai pendapatan dan juga setiap imbalan selanjutnya yang dapat diterima ketika pelanggan menukar penghargaan kredit), maka entitas mempunyai kontrak yang memberatkan. Laibilitas harus diakui atas kelebihan tersebut sesuai PSAK 57. Kebutuhan untuk mengakui laibilitas dapat terjadi, jika biaya yang diperkirakan untuk memberikan penghargaan kredit meningkat, contoh jika entitas memperbaharui perkiraannya mengenai jumlah pemberian kredit yang akan ditukar.

TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI
10. Entitas harus menerapkan Interpretasi ini untuk periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Interpretasi untuk laporan yang dimulai sebelum 1 Januari 2011, entitas harus mengungkapkan fakta tersebut.
11. Perubahan dalam kebijakan akuntansi harus dicatat sesuai PSAK 25.



PANDUAN APLIKASI
Panduan Aplikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkandari ISAK 10.
Pengukuran Nilai Wajar Penghargaan
PA1. Paragraf 06 dari interpretasi mensyaratkan imbalan dialokasikan pada penghargaan untuk diukur dengan mengacu pada nilai wajarnya, yaitu jumlah penghargaan dapat dijual secara terpisah. Jika nilai wajar tidak terobservasi secara langsung, maka harus diestimasi.
PA2. Jika dapat mengestimasi nilai wajar penghargaan dengan mengacu pada nilai wajar penghargaan yang dapat ditukarkan. Nilai wajar penghargaan ini akan dikurangi untuk memperhitungkan:
a) Nilai wajar penghargaan yang akan ditawarkan kepada pelanggan yang tidak memperoleh penghargaan pada awal penjualan; dan
b) Proporsi penghargaan yang diperkirakan tidak ditukarkan oleh pelanggan.

Jika pelanggan dapat memilih dari suatu kisaran penghargaan yang berbeda, maka nilai wajar penghargaan tersebut akan mencerminkan nilai wajar dari kisaran penghargaan yang tersedia, tertimbang dalam proporsi dengan frekuensi setiap penghargaan yang diperkirakan akan dipilih.
PA3. Dalam beberapa keadaan, teknik estimasi lainmungkin tersedia. Misalnya, jika suatu pihak ketiga akanmemasok penghargaan dan entitas membayar pihak ketigaatas setiap penghargaan yang diberikan, maka entitas dapat mengestimasi nilai wajar penghargaan dengan mengacu kepadajumlah yang dibayarkan kepada pihak ketiga, ditambah margin keuntungan wajar. Pertimbangan disyaratkan untuk memilih dan menerapkan teknik estimasi yang memenuhi persyaratan paragraf 06 interpretasi dan paling sesuai keadaan.

CONTOH ILUSTRASI
Contoh berikut melengkapi, namun bukan bagian dari ISAK 10.

CONTOH 1: PENGHARGAAN DIBERIKAN OLEH ENTITAS
CI1. Sebuah grosir melaksanakan program loyalitas pelanggan. Grosir tersebut melaksanakan program loyalitas poin anggota pada saat mereka membelanjakan sejumlah tertentu di Grosir tersebut. Program anggota dapat menebus poin untuk pembelanjaan berikutnya. Poin tersebut tidak memiliki batas kedaluwarsa. Dalam satu periode, entitas memberikan 100 poin. Manajemen memperkirakan 80 dari poin tersebut akan ditebus. Manajemen mengestimasikan nilai wajar dari setiap poin loyalitas adalah Rp 1, dan menangguhkan pendapatan Rp 100.

Tahun 1
CI2. Pada akhir tahun pertama, 40 poin telah ditebus untuk ditukar dengan belanjaan, misalnya setengah dari poin yang diharapkan akan ditebus. Entitas mengakui pendapatan (40 poin/80 poin) × Rp 100 = Rp 50.

Tahun 2
CI3. Pada tahun kedua, manajemen merevisi ekspektasinya. Saat ini entitas mengharapkan 90 poin akan ditebus sekaligus.
CI4. Selama tahun kedua, 41 poin ditebus, sehingga jumlah poin yang ditebus adalah 40 + 41 = 81 poin. Pendapatan kumulatif yang diakui entitas adalah (81 poin/90** poin) × Rp 100 = Rp 90. Entitas mengakui pendapatan sebesar Rp 50 pada tahun pertama, sehingga pendapatan yang diakui pada tahun kedua adalah sebesar Rp 40.
Tahun 3
CI5. Pada tahun ketiga, sembilan poin ditebus kembali, jumlah poin yang ditebus adalah 81 + 9 = 90. Manajemen terus berharap bahwa hanya 90 poin yang akan ditebus, misalnya tidak ada lagi poin yang akan ditebus setelah tahun ketiga. Sehingga pendapatan kumulatif hingga saat ini adalah (90 poin/90 poin) × Rp 100 = Rp 100. Entitas mengakui pendapatan sebesar Rp 90 (Rp 50 pada tahun pertama dan Rp 40 pada tahun kedua). Sehingga entitas mengakui sisanya sebesar Rp 10 pada tahun ketiga. Seluruh pendapatan yang awalnya ditangguhkan kini harus diakui.

CONTOH 2. PENGHARGAAN DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA
CI6. Pengecer barang elektronik berpartisipasi dalam program loyalitas pelanggan yang dioperasikan oleh sebuah entitas penerbangan. Pengecer tersebut memberikan keanggotaan program satu poin perjalanan udara untuk setiap Rp 1 yang mereka belanjakan atas barang-barang elektronik tersebut. anggota program dapat menebus poin untuk perjalanan udara tersebut kepada entitas penerbangan, tergantung pada ketersediaan barang. Pengecer membayar entitas penerbangan Rp 0.009 untuk setiap poin.
CI7. Dalam satu periode, pengecer menjual barang-barang elektronik tersebut untuk imbalan dengan total Rp 1 juta. Pengecer memberikan 1 juta poin.

Alokasi imbalan untuk poin perjalanan
CI8. Pengecer mengestimasikan bahwa nilai wajar satu poin adalah Rp 0.01. Pengecer tersebut mengalokasikanterhadap poin sebesar 1 juta × Rp 0.01 = Rp 10,000 dari imbalanyang diterima dari penjualan barang-barang elektronik.

Pengakuan Pendapatan
CI9. Setelah memberikan poin, pengecer memenuhi kewajibannya kepada pelanggan. Entitas penerbangan berkewajiban untuk memberikan penghargaan dan berhak menerima imbalan atas tindakannya. Oleh karena itu, pengecer mengakui pendapatan dari poin ketika menjual barang-barang elektronik.

Pengukuran Pendapatan
CI10. Jika pengecer telah mengumpulkan imbalan yang dialokasikan terhadap poin yang dicatatnya sendiri, pengecer tersebut harus mengukur pendapatannya sebagai pendapatan kotor sebesar Rp 10.000 yang dialokasikan kepada mereka. Pengecer mengakui secara terpisah Rp 9.000 yang dibayarkan atau terutang kepada entitas penerbangan sebagai beban. Jika pengecer telah mengumpulkan imbalan atas nama entitas penerbangan, misalnya sebagai agen entitas penerbangan, pengecer mengukur pendapatannya sebagai jumlah neto yang ada dalam catatannya sendiri. Jumlah pendapatan ini merupakan perbedaan antara imbalan sebesar Rp 10.000 yang dialokasikan terhadap poin dengan Rp 9.000 yang diteruskan kepada entitas penerbangan.